Pelapisan sosial dan kesamaan derajat sangat erat hubungannya , untuk
pertama tama saya akan menjelaskan dahulu pengertian dan pelapisan sosial.
- Pelapisan sosial adalah penggolongan masyarakat dalam suatu lingkungan hidup berdasarkan tingkatnya. Seperti tingkat kekuasaaan , tingkat kekayaan dan tingkat ilmu pengetahuan .
Beberapa pendapat dan pandangaan pelapisan
sosial :
Stratifikasi
sosial menurut Pitirim A. Sorokin
adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z.
Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
statifikasi
sosial menurut max weber adalah
stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
Baik saya akan
menjelaskan tingkat pelapsan sosial, yang pertama adalah tingkat kekuasaan yang dimaksud disini adalah apabila seseorang
menempati kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi atau pemerintahan, maka
dia telah menempati tingkat teratas, seperti presiden dan para mentrinya. Yang
kedua adalah tingkat kekayaan , jelas disini adalah orang
yang hartanya banyak pasti dia menempati lapisan sosial paling atas. Dan yang
ketiga adalah tingkat ilmu
pengetahuannya , yang ilmu pengetahuannya lebih tinggi , pengalamannya
lebih luas dia akan menempati posisi atas dalam pelapisan sosial.
- Kesamaan Derajat adalah kesamaan hidup atau kebebasan dalam suatu masyarakat tanpa pembedaan harta, jabatan dan lain lain . Kesamaan derajat ini diwujudkan secara nyata dengan lahirnya HAM, jadi setiap orang yang hidup berhak mendapatkan haknya secara sesuai. Dan kesamaan derajat sudah diatur dalam UUD 45 pasal 2792 menyatakan bahwa tiap tiap warganegaraberhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan . dan pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agaman dan kepercayaan itu
Jadi kesimpulannya adalah dalam kehidupan bermasyarakat dimanapun
diseluruh dunia akan selalu bervariatif hidup dan ragam kehidupannya serta
budaya. Dalam hal ini pelapisan sosial memang akan selalu ada, misalkan adanya
ayah, ibu dan anak atau adanya ketua RT,
ketua RW, kepala Desa, dan tokoh tokoh masyarakat itu adalah contoh kecil
pelapisan sosial yang ada dilingkungan kita. Dan dalam pelapisan sosial ini
kita jangan mengabaikan Kesamaan derajat yang ada, misalkan ada pejabat yang
melakukan tidak pidana dan beliau mendapatkan sanksi yang ringan dibandingkan
dengan rakyat yang biasa yang melakukan tindak pidana yang sama , ini merupakan
tindak pelencengan nilai nilai HAM, karena setiap warganegara berhak
mendapatkan perlindungan hukum secara
sama dan layak, jadi antara kita, pejabat bahkan Presidenpun memiliki nilai
hukum yang sama, jika salah maka akan dikenai sanksi yang sama....
Salam ..
Maman Ruhaman
Terima Kasih ...
Keep Spirit buat perubahan !!
0 komentar:
Posting Komentar