Welcome to My Blog. Please Follow and comment before you leave this page. Thank You...

Rabu, 23 November 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat sangat erat hubungannya , untuk pertama tama saya akan menjelaskan dahulu pengertian dan pelapisan sosial.



  • Pelapisan sosial adalah penggolongan masyarakat dalam suatu lingkungan hidup berdasarkan  tingkatnya. Seperti tingkat kekuasaaan , tingkat kekayaan dan tingkat ilmu pengetahuan .




Beberapa pendapat dan pandangaan pelapisan sosial  :
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.


Baik saya akan menjelaskan tingkat pelapsan sosial, yang pertama adalah tingkat kekuasaan  yang dimaksud disini adalah apabila seseorang menempati kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi atau pemerintahan, maka dia telah menempati tingkat teratas, seperti presiden dan para mentrinya. Yang kedua adalah tingkat kekayaan , jelas disini adalah orang yang hartanya banyak pasti dia menempati lapisan sosial paling atas. Dan yang ketiga adalah tingkat ilmu pengetahuannya , yang ilmu pengetahuannya lebih tinggi , pengalamannya lebih luas dia akan menempati posisi atas dalam pelapisan sosial.

  •           Kesamaan Derajat adalah kesamaan hidup atau kebebasan dalam suatu masyarakat tanpa pembedaan harta, jabatan dan lain lain . Kesamaan derajat ini diwujudkan secara nyata dengan lahirnya HAM, jadi setiap orang yang hidup berhak mendapatkan haknya secara sesuai.  Dan kesamaan derajat sudah diatur dalam UUD 45 pasal 2792 menyatakan bahwa tiap tiap warganegaraberhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan . dan pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agaman dan kepercayaan itu


Jadi kesimpulannya adalah dalam kehidupan bermasyarakat dimanapun diseluruh dunia akan selalu bervariatif hidup dan ragam kehidupannya serta budaya. Dalam hal ini pelapisan sosial memang akan selalu ada, misalkan adanya ayah, ibu dan anak atau adanya  ketua RT, ketua RW, kepala Desa, dan tokoh tokoh masyarakat itu adalah contoh kecil pelapisan sosial yang ada dilingkungan kita. Dan dalam pelapisan sosial ini kita jangan mengabaikan Kesamaan derajat yang ada, misalkan ada pejabat yang melakukan tidak pidana dan beliau mendapatkan sanksi yang ringan dibandingkan dengan rakyat yang biasa yang melakukan tindak pidana yang sama , ini merupakan tindak pelencengan nilai nilai HAM, karena setiap warganegara berhak mendapatkan  perlindungan hukum secara sama dan layak, jadi antara kita, pejabat bahkan Presidenpun memiliki nilai hukum yang sama, jika salah maka akan dikenai sanksi yang sama....

Salam ..
Maman Ruhaman

Terima Kasih ...
Keep Spirit buat perubahan !!

0 komentar:

Posting Komentar